Minggu, 04 November 2018

Warganegara dan Negara


Warganegara dan Negara







1.      Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.    Hukum
Ø  Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ø  Sifat dan Ciri-ciri Hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Peraturan itu bersifat memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø  Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam criteria sebagai berikut:
a.       Sumber Hukum Material adalah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
b.      Sumber Hukum Formal adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang: Peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
2.      Kebiasaan: Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.      Traktat atau Perjanjian Internasional: Perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu.
4.      Yurisprudensi: Pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
5.      Doktrin: Pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
B.     Pembagian Hukum
1.      Pembagian Hukum Menurut Isinya
a.      Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara): Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
2.      Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a.       Hukum Nasional: Hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing: Hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
d.      Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya
3.      Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a.       Ius Contitutum (Hukum Positif): Hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
b.      Ius Constituendum: Hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum): Hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
C.    Negara
Ø  Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang-undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Ø  Tugas Utama Negara
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Ø  Sifat-sifat Negara
1.      Negara itu Bersifat Memaksa: Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim. Sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.      Negara memiliki Hak Monopoli: Negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.      Negara Mencakup Semuanya: Aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya. Oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. Seperti contohnya; semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
Ø  Unsur-unsur Negara
1.      Rakyat
Semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2.      Wilayah
Tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3.      Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
D. Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.


2.      Warganegara
A.    Warganegara
Ø  Pengertian Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ø  Kriteria Warganegara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
B.     Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang Warganegara
a.       Menurut pasal 26 UUD 1945:
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1)      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2)      Bukan Penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
b.      Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
1)      Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2)      Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3)      Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4)      Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5)      Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
6)      Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7)      Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
 Referensi:
1.      Hartomo, Drs. H . Dra. Arnicun Aziz. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. Bumi Aksara
2.      Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta:Erlangga
3.      Salim, Arkal dan A. Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:IAIN Jakarta Press


Jumat, 02 November 2018

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda dan Sosialisasi








1.      Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

      A.     Pengertian Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam harapan karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus bangsa . Pemuda merupakan suatu identitas yang potensial dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pemuda merupakan  generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan dan mengisi, serta melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dibina dan dikembangkan sesuai dengan arah dan tujuan yang baik. Pemuda sering juga disebut dengan generasi muda yang merupakan istilah dalam konteks umum, beberapa literatur menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemuda adalah :
1.      Mereka yang berumur antara 10-24 tahun
2.      Mereka yang berumur antara 15-30 tahun
3.      Mereka yang  berumur antara 15-35 tahun
4.      Mereka yang secara sikologis mempunyai jiwa muda dan mempunyai identitas kepemudaan.
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :

                            Masa bayi
0 – 1 tahun
Masa anak
1 – 12 tahun
Masa Puber
12 – 15 tahun
Masa Pemuda
15 – 21 tahun
Masa dewasa
21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :

Golongan anak
0 – 12 tahun
Golongan remaja
13 – 18 tahun
Golongan dewasa
(21) tahun keatas

Berdasarkan dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemuda adalah mereka yang berumur antara 10- 35 tahun atau lebih, dengan catatan bahwa yang lebih dari umur 35 tahun tersebut secara psikologis mempunyai jiwa kepemudaan serta mempunyai identitas kepemudaan.
Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya, maka ibarat suatu mata rantai yang terurai panjang, posisi pemuda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral. Masa muda pada umumnya dapat dipandang sebagai suatu tahap dalam pembentukan kepribadian manusia. Karateristik yang menonjol dari pemuda adalah peranannya dalam masa peralihan menuju kedudukan yang bertanggung jawab dalam tatanan masyarakat, seperti menimbulkan gagasan baru dan semangat dalam mengabdikan dirinya. Begitu juga dengan kedudukan Pemuda sebagai bagian dari masyarakat dapat dilihat dari berbagai aspek yang merupakan bahagian dari potensi dirinya, diantaranya:
a.       Idealisme secara sosiologis
b.      Dinamika dan Kreativitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Optimis dan semangat
e.       Mandiri dan disiplin
f.       Terdidik dan lainnya

Sedangkan Sosialisasi adalah Proses Ilmiah yang membimbing individu untuk mempelajari, memahami dan mempraktekkan nilai- nilai, norma- norma, pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat. Proses sosialisasi yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana seseorang bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Proses sosialisasi membawa seseorang dari keadaan belum tersosialisasi menjadi masyarakat yang beradab. Sosialisasi adalah Proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai maupun sebagai anggota masyarakat. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga seperti anak –anak yang masih kecil dalam keluarga.
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kemandirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
Meskipun sosialisasi itu mungkin berbeda-beda dalam berbagai lingkungan  dan lembaga baik formal maupun informal  namun sasaran sosialisasi tersebut banyak memilki kesamaan terutama dari segi Tujuan bersosialisasi tersebut. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:
Ø  Charlotte Buhler: Sosialisasi adalah prosesyang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
Ø  Peter Berger: Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
Ø  Soerjono Soekanto: Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

   Tujuan Sosialisasi
Adapaun Tujuan pokok Sosialisi yang diberikan pada pemuda adalah:
1.      Memberikan pemuda tersebut ilmu pengetahuan ( keterampilan) yang bermacam- macam agar dapat digunakan  dan sangat ia butuhkan bagi kehidupannya kelak dalm bersosialisasi dan berhubungan dengan masyarakat.
2.       Agar Individu mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.      Membantu Pengendalian fungsi- fungsi organik yang dipelajari melalui latihan- latihan yang didpatkan dari lingkungan.
4.      Agar Pemuda dapat bertingkah laku sesuai dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok  yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya masyarakat pada umumnya.

Media Sosialisasi
Sosialisasi pada dasarnya menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat pemuda /I menjadi selaras dalam hidupnya di tengah- tengah orang lain . Seorang pemuda atau anggota masyarakat akan menunjukkan sosialisasi yang baik apabila ia dapat bersosialisasi dengan baik dengan lingkungannya, kemampuan unuk dapat hidup ditengah- tengah orang lain atau bersosialisasi dengan masyarakat pada umunya tidak datang begitu saja dalam diri seorang pemuda tanpa proses sosialisasi dan kematangan belajar. Sering terdapat anggapan yang keliru bahwa kemampuan sosialisasi pemuda dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan semata- mata hanya hasil dari belajar. Anggapan yang demikian itu pada dasarnya melupakan bahwa untuk belajar pemuda juga memerlukan taraf kematangan tertentu baik dalam kemampuan berbicara dan lain sebagainya.
Dan disamping proses sosialisasi berlangsung melalui proses kematangan dalam belajar, pemuda tersebut juga memerlukan media tertentu dalam proses pemahaman dan pengembangan pengalaman yang ia dapatkan dan inilah yang disebut dengan Media Sosialisasi.
 Apabila ditinjau perkembangan individu dari sejak masa anak- anak sampai dewasa, maka terdapat beberapa media sosialisasi diantaranya:
1.      Orangtua dan keluarga
2.      Teman Bermain
3.      Sekolah
4.      Media Massa
5.      Masyarakat
B. Internalisasi belajar dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu yang timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

C. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu pada tahap pengembangan dan pembinaannya melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialasi yang ada dimasyarakat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya ditengah-tengah masyarakat dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.
Proses sosialisasi tidak hanya berhenti sampai keluarga saja tapi masih bersambung pada lingkungan atau lembaga lainnya. Menurut COHAN 1983 menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosialisasi yang terpenting ialah keluarga, sekolah, kelompok sebaya, dan media massa. Dengan demikian sosialisasi dapat berlangsung secara formal ataupun informal. Secara formal proses sosialisasi lebih teratur, secara sadar dan disengaja sedangkan yang informal proses sosialisasi tidak teratur, tidak disadari dan tidak disengaja.
Faktor lingkungan bagi pemuda dalam proses sosialisasi memegang peranan penting karena dalam proses sosialisasi pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasinya melalui perolehan pengalaman demi pengalaman yang pemuda tersebut terima. Lebih- lebih pada masa peralihan dari masa muda menjelang pemuda tersebut karena disaat inilah mereka rata-rata sering menemukan konflik . Nah disinilah peran pendidik lingkungan diutamakan. Lingkungan atau wadah pembinaan haruslah bersifat fleksibel, mampu dan mengerti dalam membina pemuda tanpa harus mematikan jiwa mudanya yang penuh dengan semangat hidup.

D. Peran Sosial Mahasiswa dan Pemuda dalam Masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara kelasik masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negative. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan generasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda.
 Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energi. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru perilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Misal seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal di lingkungan pasar.
Padahal hakikatnya adalah bahwa masa depan suatu bangsa terletak di tangan pemuda, artinya merekalah yang akan menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa. Oleh karena itu mereka perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan dengan cara memberikan mereka pendidikan baik formal maupun informal, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi. Pembangunan yang dilakukan oleh generasi muda merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kemajuan. Didalam pembangunan nasional, bukan hanya pembangunan fisik saja yang diperlukan melainkan membawa mereka agar terciptanya perubahan sosial.
Dalam hubungannya dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda.
 Pada garis besarnya, pemuda mempunyai peranan sebagai berikut :
1.      Agent of change : Pemuda bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat ke arah perubahan yang lebih baik. Perubahan yang bersifat kemanusiaan.
2.      Agent of defelopment : Pemuda bertugas atau melancarkan atau melaksankan pembangunan di segala bidang, baik bersifat fisik maupun non fisik.
3.      Agent of modernization : Pemuda bertindak dan bertugas sebagai pelopor dalam pembaharuan. Maksudnya pemuda pemuda dapat memilih mana yang perlu diubah dan mana yang masih tetap dipertahankan.
            Jurang pemisah antar golongan akan musnah jika kita memandang semua golongan itu sebagai totalitas (orang tua, pemuda, anak-anak). Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orang dewasa (generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Tidak ada generasi yang menganggap dirinya pelindung generasi sekarang atau yang akan datang. Semuanya bertanggung jawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan datang. Kalaupun perbedaan dalam kematangan befikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata bukan hanya disebabkan oleh tingkat kedewasaannya saja, melainkan perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada, antara generasi tua dan generasi muda.

2.      Pemuda dan Identitas

1.      Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.      Landasan Idiil: Pancasila
2.      Landasan Konstitusional: Undang-undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategi: Garis-garis Besar Haluan Nrgara
4.      Landasan Historis: Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.      Landasan Normatif: Tata Nilai ditengah Masyarakat
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni:
1.      Orientasi ke ataskepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Orientasi dalam dirinya sendiri.
3.      Orientasi keluar hidup di lingkungan.

B. Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
1.      Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi.
2.      Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional yang diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional lainnya.

C. Masalah dan Potensi Generasi Muda
v  Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
1.      Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
2.      Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat.
3.      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
4.      Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai masalah social lainnya.
5.      Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
6.      Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
7.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
8.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
9.      Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dan ada juga masalah lain yaitu:
1.      Kebutuhan akan Figur Teladan: Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
2.      Sikap Apatis: Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi dimasyarakatnya.
3.      Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri: Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya.
4.      Ketidakmampuan untuk Terlibat: Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
5.      Perasaan Tidak Berdaya: Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah-tengah masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijazah.
6.      Pemujaan akan Pengalaman: Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.

v  Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan, yaitu:
1.      Idealisme dan Daya Kritis.
2.      Dinamika dan Kreativitas.
3.      Keberanian mengambil resiko.
4.      Optimis dan Semangat
5.      Mandiri, Disiplin, Peduli dan Bertanggung Jawab
6.      Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
7.      Patriotisme dan Nasionalisme.
8.      Kemampuan menguasai Ilmu dan Teknologi
D. Pentingnya Pendidikan Tinggi untuk Generasi Muda
Negara berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung dengan itu negara yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenaga kerja dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina di laboratorium dan pada kesempatan praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara mengembangkan potensi generasi muda:
1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.


Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan dan mengmbangkan warisan-warisan social generasi terdahulu.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita-cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam Pendidikan:
1.      Pendidikan Umum: Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA).
2.      Pendidikan Kejuruan: Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3.      Pendidikan Akademik: Pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4.      Pendidikan Profesi: Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
5.      Pendidikan Vokasi: Pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (S1).
6.      Pendidikan Keagamaan: Pendidika dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
7.      Pendidikan Khusus: Penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa).
8.      Perguruan Tinggi: Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi adalah:
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi social dan budaya.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.


Sumber:
  1.  Ilmu Sosial Dasar , Drs. H. Hartono dan Dra. Arnicun Aziz
  2.  Ilmu Sosial Budaya Dasar, Zainimal SKM
  3.  ISD , Drs . H.M. Arifin Noor
  4. https://ciptadestiara.wordpress.com/category/internalisasi-belajar-dan-sosialisasi/







 


Waktu Siklus Alat Berat & Produktifitas Alat Berat

WAKTU SIKLUS ALAT BERAT     1.                        Backhoe/excavator Backhoe/excavator adalah alat untuk penggali, pengangka...